SELAMAT DATANG

أسلام عليكم ورحمةالله... مرحبا بكم



Wednesday, 30 May 2012

Tata Cara Mandi Junub

Sebelum membahas detil tata cara mandi junub, ada baiknya kita mengetahui apa itu mandi junub.

Mandi junub, mandi besar atau mandi wajib adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak) yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Tujuan mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadas besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat.

Sebab/Alasan Seseorang Harus Mandi Wajib/Mandi Besar/Mandi Junub:
    1. Mengeluarkan air mani baik disengaja maupun tidak sengaja
    2. Melakukan hubungan seks / hubungan intim / bersetubuh
    3. Selesai haid / menstruasi
    4. Melahirkan (wiladah) dan pasca melahirkan (nifas)
    5. Meninggal dunia yang bukan mati syahid
Bagi mereka yang masuk dalam kategori di atas maka mereka berarti telah mendapat hadas besar dengan najis yang harus dibersihkan. Jika tidak segera disucikan dengan mandi wajib maka banyak ibadah orang tersebut yang tidak akan diterima Allah SWT.

Tata Cara Mandi Wajib/Mandi Besar/Mandi Junub (Janabat)
Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan selama mandi karena wajib untuk dilakukan :
1. Membaca niat : “Nawaitul ghusla lirof’il hadatsil akbari fardlol lillaahi ta’aalaa” yang artinya “AKu niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar fardlu karena Allah”.
2. Membilas/membasuh seluluh badan dengan air (air mutlak yang mensucikan) dari ujung kaki ke ujung rambut secara merata.
3. Hilangkan najisnya bila ada.

Sunah/Sunnat Mandi Wajib/Mandi Junub/Mandi Besar
Berikut ini adalah hal-hal yang boleh-boleh saja dilakukan (tidak wajib hukum islamnya) :
    1. Sebelum mandi membaca basmalah.
    2. Membersihkan najis terebih dahulu.
    3. Membasuh badan sebanyak tiga kali
    4. Melakukan wudhu/wudlu sebelum mendi wajib
    5. Mandi menghadap kiblat
    6. Mendahulukan badan sebelah kanan daripada yang sebelah kiri
    7. Membaca do’a setelah wudhu/wudlu
    8. Dilakukan sekaligus selesai saat itu juga (muamalah)
Tambahan :
Orang yang sedang hadas besar tidak boleh melakukan shalat, membaca al’quran, thawaf, berdiam di masjid, dan lain-lain.
Comments
0 Comments

0 comments:

Post a Comment

Blogger Gadgets